banner 728x250

115 Kg Ganja dan 20 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Langkat

Sebanyak 115 kilogram ganja kering dan 20 kilogram sabu dimusnahkan oleh Polres Langkat di halaman Mapolres Langkat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (20/6/2023).
banner 468x60

LANGKAT – Sebanyak 115 kilogram ganja kering dan 20 kilogram sabu dimusnahkan oleh Polres Langkat di halaman Mapolres Langkat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (20/6/2023). 

Salahsatu narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin incinerator milik BNNK Langkat. Sedangkan ratusan ganja kering dibakar dengan manual menggunakan bahan bakar minyak tanah.

Semua barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari tiga kasus yang sebelumnya juga sudah dipaparkan oleh Polres Langkat  beberapa waktu lalu.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan dari tiga pengungkapan kasus narkotika ini ialah, berjumlah lima orang, dan beberapa tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein melalui Kabag Ops Polres Langkat, AKP SR Sirait mengatakan, kasus pertama yang berhasil diungkap yaitu 10 bal ganja kering di Lingkungan I, Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Babalan, Langkat, pada Kamis (23/2/2023). 

“Identitas tersangka bernama Sofyan Syahreza (26). Dari tangannya diamankan 10 bal ganja kering. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, terancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Sirait. 

Kemudian Kabag Ops Polres Langkat ini pun menambahkan, adapun kasus kedua yang berhasil diungkap yaitu, 20 bungkus teh cina merk Guar Yun warna hijau berisi sabu dengan berat 20 kilogram. 

Puluhan sabu ini diamankan di Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, pada Selasa (21/3/2023).

“Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah dua orang. Identitasnya bernama M Yusuf Affan (38) warga Jalan Banteng, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, dan Mohd Zulfan (30) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Sirait.

M Yusuf dan Zulfan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, terancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara pengungkapan kasus yang ketiga yaitu 105 bal ganja kering, yang dimankan di Jalinsum Medan-Aceh tepatnya di Desa Pematang Tengah, Dusun Harapan, Kecamatan Tanjung Pura, pada Kamis (30/3/2023) lalu.

“Dari ke 105 bal ganja kering ini diamankan dua orang tersangka. Adapun identitasnya bernama Agus Safriyo (29) dan Deni Rinaldi (28) warga Desa Pondok Kemuning, Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa,” ujar Sirait. 

Agus dan Deni dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, terancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *