LANGKAT – Seorang pria di Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak berkutik saat diringkus polisi.
Adapun identitas pria itu RST (36). Ia diringkus polisi kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu pada, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Perbuatan pelaku membuat warga sekitar resah. Alhasil personel Polsek Pangkalan Susu melakukan penyelidikan.
“Saat melaksanakan patroli, personel mencurigai seorang pria yang keluar dari depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak minyak rambut (pomade) di kantong celana sebelah kanan pelaku. Di dalam kotak tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam beberapa plastik klip bening,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Jumat (29/11/2024).
Lanjut Rajendra, saat diinterogasi dilokasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dua hari sebelumnya dari seorang temannya seorang bandar sabu 2,47 gram berinisial G di Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
“Pelaku berencana menjual narkotika itu disekitar rumahnya dan baru akan membayar kepada pemasok setelah barang terjual habis,” ujar Rajendra.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 2,47 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, satu gunting ukuran sedang, satu kotak bekas pomade, satu bungkus plastik es lilin ukuran sedang, dan uang tunai sebesar Rp 405 ribu.
Kasi Humas Polres Langkat ini juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujar Rajendra. (*)