banner 728x250
Sumut  

Usai Tahan Rekanan, Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai Juga Diringkus Jaksa Dugaan Korupsi

Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirtasari berinisial T sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2020, Jumat (13/12/2024).
banner 468x60

BINJAI – Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirtasari berinisial T sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2020. 

Dengan penetapan ini artinya sudah ada dua orang tersangka, tersangka satu lagi berinisial RS selaku rekanan.

T belum dapat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA karena kondisi kesehatannya. 

Pada Rabu (11/12/2024) malam, tersangka T dibantarkan ke rumah sakit dengan mendapat pengawalan ketat.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, tersangka T dilakukan penahanan kota. 

“Tim Pidsus Kejari Binjai kembali melakukan penahanan terhadap mantan Dirut PDAM yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap tersangka dilakukan penahanan kota,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (13/12/2024).

“Tersangka setelah selesai diperiksa, sesuai SOP tersangka wajib diambil surat keterangan sehatnya. Tim membawa tersangka ke RSUD Djoelham Binjai untuk cek kesehatan sekaligus minta surat keterangan sehat,” sambungnya. 

T ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Diduga T melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal. 

Bahkan diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip. 

“Tersangka dijerat beberapa pasal UU Tipikor akibat penyalahgunaan kewenangan, yang dalam pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan berdasarkan prinsip pengadaan. Seperti terbuka atau bersaing, transparan, dan adil, yang berdampak terjadi pengadaan monopoli,” ucap Noprianto. 

“Di samping itu, tersangka diduga banyak menaikkan tunjangan yang tidak prosedural serta mengalihkan dana penyertaan yang bukan peruntukannya,” tambahnya. 

Penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini senilai Rp 952.402.563 atau hampir Rp1 miliar. Ia menyebut, penyidik masih akan terus mengembangkan kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru,” tutup Noprianto. (*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *