banner 728x250

Tim Terpadu Sumut Grebek Dua Lokasi Galian C Ilegal yang Suplai Material ke Pembangunan Tol Binjai-Langsa

Tim terpadu menggerebek dua lokasi galian C Ilegal, di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, disebut-sebut pengelolanya PT Anugerah Putera Prima Perkasa (AP3) dan lokasi yang kedua yaitu, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang disebut dikelolah oleh CV Serasi Mandiri Perkasa (SMP), Selasa (8/8/2023).
banner 468x60

LANGKAT – Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara (Sumut), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut, Satpol PP, serta aparatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, menggrebek dua lokasi galian C ilegal yang diduga materialnya disuplai ke proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa, pada Selasa (8/8/2023) siang.

Penggerebekan galian C yang beroperasi di luar titik koordinat atau ilegal ini, berlangsung di dua lokasi. 

Adapun lokasi yang pertama yaitu, di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, disebut-sebut pengelolanya PT Anugerah Putera Prima Perkasa (AP3) dan lokasi yang kedua yaitu, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang disebut dikelolah oleh CV Serasi Mandiri Perkasa (SMP).

Amatan wartawan, pada saat tim menyambangi lokasi galian C ilegal milik AP3, tak ada satupun alat berat (Eskavator) maupun truk yang mengangkut material. 

Informasi yang diperoleh beberapa waktu yang lalu, PT HKI sudah menyurati pengelola AP3 untuk tidak mensuplai material ke proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. 

Berbanding terbalik saat tim menyambangi lokasi galian C Ilegal yang disebut-sebut milik CV SMP. Berjarak lebih kurang 300 meter dari proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa, terlihat beberapa eskavator dan truk terparkir dilokasi. 

Namun, tak ada satu pun operator yang berada dilokasi. Diduga, penggrebekan yang dilakukan oleh tim terpadu sudah bocor. 

Meski demikian, beberapa hari yang lalu meterial galian C milik CV SMP, diduga masih mensuplai material ke PT HKI.

“Untuk sementara dari dua lokasi galian C setelah kita ambil titik sample, kita nyatakan dua lokasi yang kita tinjau tidak ada memiliki izin (di luar koordinat), atau tidak terdaftar,” ujar Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindag dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Agus Sihombing.

Lanjut Agus, tim terpadu enggan menegaskan, kemana material galian C ilegal tersebut dibawa.

“Kita berharap untuk rekan-rekan suplier material dalam hal kepentingan pembangunan infrastruktur, supaya lebih memperhatikan aspek legalitasnya, apakah lokasi tersebut berizin atau tidak berizin,” ujar Agus

“Sesuai dengan edaran Gubernur Sumut, bahwa para suplier diharapkan mengambil materialnya dari usaha-usaha yang berizin,” sambungnya. 

Sedangkan itu, tim terpadu akan membawa berita acara atau hasil temuan mereka ke Polda Sumut dan Polres Langkat guna tindak lebih lanjut. 

Sementara itu, Manajer PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI)  Sunardi, tidak begitu menanggapi soal pernyataan Pemprov Sumut agar melarang menerima material dari aktivitas penambangan ilegal. 

Ia malah menjawab, pihaknya tengah melakukan penertiban terhadap material yang tidak berizin. 

“Kami saat ini sedang melakukan penertiban terhadap pengambilan material yang tidak berizin. Untuk lebih jelasnya bisa hubungi Bang Candra, bagian legal kita,” ucap Sunardi. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *