MEDAN – Ruslan (45) warga Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, yang melakukan aksi koboi mengumbar letusan tembakan senjata api (senpi) telah diamankan Polrestabes Medan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu terungkap Ruslan mempunyai kartu untuk memiliki penggunaan senjata api yang dikeluarkan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Menanggapi itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kartu itu dimiliki tersangka Ruslan setelah menerima permohonan dari Polda Sumut lalu mengajukannya ke Mabes Polri.
“Permohonannya itu dari Polda (Sumut). Kemudian, Polda Sumut atas dasar permohonan itu ke Mabes Polri, barulah terbit namanya izin kepemilikan senjata api,” katanya, Jumat (6/10).
Hadi mengungkapkan, izin kepemilikan senpi itu telah melalui berbagai tahapan dan proses sesuai aturan. Dalam prosesnya tersangka Ruslan dianggap layak memiliki senpi tersebut sehingga Mabes Polri mengeluarkan izinnya.
“Mekanisme itu yang bersama mengajukan permohonan, kemudian dilakukan penelitian, asesmen. Nanti, baru atas dasar asesmen itu dimohonkan izinnya ke Mabes Polri. Itu mekanismenya,” ungkapnya.
Disinggung tentang perbuatannya, Hadi memastikan tersangka Ruslan melakukan penyalahgunaan senpi melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Sampai saat ini penyidik masih mendalami pemeriksaan Ruslan, termasuk kejiwaannya yang bertindak brutal di kerumunan dalam kepemilikan senpi,” pungkasnya. (*)