banner 728x250

Residivis Kasus Narkoba di Kota Binjai Diringkus Polisi Lagi, Simpan Sabu di Dalam Kaos Kaki

Pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Kamis (17/10/2024).
banner 468x60

BINJAI – Residivis sekaligus pengedar narkoba di Kota Binjai tak berkutik saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai. 

Adapun identitas pelaku berinisial DS alias Tarso (50). Ia diamankan di Jalan dr Wahidin, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. 

“Awal terjadinya penangkapan terhadap DS, tim Sat Res Narkoba melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Kamis (17/10/2024). 

Lanjut Junaidi, saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkotika terhadap pelaku. 

Selanjutnya, personel bersama pelaku DS alias Tarso langsung menuju ke rumah  pelaku yang berlokasi di Gang Kemuning, Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur.

Saat penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu kaos kaki yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,94 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 24 buah plastik klip kosong dan satu buah pipet modif skop, yang disimpan dirak TV. 

“Saat ditanyakan di TKP, pelaku DS mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yang siap untuk dijual,” ujar Junaidi. 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel,  pelaku DS alias Tarso sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika pada tahun 2017.

“Pelaku DS beserta barang bukti saat ini diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai,” ujar Junaidi.

Akibat perbuatan pelaku, ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *