banner 728x250

Pria 20 Tahun di Langkat Diringkus Polisi, Edarkan 25 Bungkus Sabu di Padang Tualang

Pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat, Kamis (14/11/2024).
banner 468x60

LANGKAT – Warga Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak berkutik diringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat, saat tengah mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Adapun pelaku berinisial MN (20). Ia diringkus polisi pada, Senin (11/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Kejadian ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi. 

“Penangkapan pelaku dari adanya informasi dari masyarakat. Personel pun melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku,” ujar Rajendra, Kamis (14/11/2024). 

Hasilnya lanjut Rajendra, personel berhasil meringkus pelaku saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Padang Tualang. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang tangan pelaku. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 25 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat brutto 4,09 gram. 

Satu bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, satu kotak rokok kaleng, dan satu timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu-sabu. 

“Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat,” ujar Rajendra. 

Sedangkan itu, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut. (*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *