LANGKAT – Penyidik Polres Langkat disebut-sebut lamban dalam menuntaskan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kuala Musam, Elvius Sembiring.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik hingga salah satu tokoh pemuda yaitu Akbar yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Masyarakat Nasional Republik Indonesia (DPD KOMNAS RI) Sumatera Utara, angkat bicara.
Akbar meminta ketegasan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langkat untuk secepatnya melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Langkat.
“Kita meminta Polres Langkat untuk segera melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan dan meminta kepada kepala dinas PMD untuk segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai kepala desa,” ujar Akbar, Sabtu (31/8/2024).
Lanjut Akbar, kepala desa seharusnya melindungi rakyatnya, bukan malah melakukan penganiayaan kepada warga yang mengakibatkan kaki warganya nyaris putus.
“Kita tidak ingin ada kepala desa seperti ini lagi, jangan jadikan jabatan bisa melakukan seenaknya kepada warganya. Kita juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya atas apa yang sudah dilakukannya. Untuk menjadi contoh bagi kepala desa yang lainnya,” ucap Akbar.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengatakan, perkembangan kasus ini masih berjalan dan sang Elvius Sembiring sudah ditahan.
“Berjalan kok (Kasusnya), sudah kita tahan pelakunya (kades). Dan berkas masih dilengkapi penyidik,” ujar Dedi.
Sementara itu Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Langkat, Nuryansyah Putra saat dikonfirmasi belum memberikan komentarnya. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim juga belum dibalasnya. (*)