JAKARTA – Penyelundupan ratusan lembar kulit ular dan biawak dari Riau digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Diduga, produk turunan ini berasal dari satwa yang ditangkap dari alam liar. Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan upaya penyelundupan itu digagalkan pada Sabtu (16/11/2024) siang.
“Asalnya dari Pekanbaru, Riau, dengan tujuan ke Surabaya dan Jember. Dibawa menggunakan mobil ekspedisi,” kata Donni saat dihubungi, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/11/2024) sore.
Ratusan lembar kulit satwa liar itu dikemas menggunakan dua boks kardus. Saat diperiksa petugas, totalnya mencapai 462 lembar dengan rincian 88 lembar kulit ular dan 374 kulit biawak.
Donni menambahkan, petugas juga tidak mendapati dokumen-dokumen resmi atas pengiriman ratusan lembar kulit satwa tersebut.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, harus ada dokumen yang menjadi persyaratan.
Di antaranya, sertifikat veteriner dari daerah asal, serta surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat yang menjadi syarat dalam penerbitan sertifikat sanitasi produk hewan dari karantina.
Tidak adanya dokumen persyaratan itu menjadi indikasi bahwa ratusan kulit ular dan biawak tersebut berasal dari satwa yang ditangkap dari alam.
“Kalau satwa dari alam liar terus ditangkap, kekayaan dan kelestarian lingkungan kita bisa terancam,” katanya.
Penyelundupan kulit satwa melalui jasa ekspedisi telah menjadi modus yang kerap digunakan oleh para pelaku perdagangan ilegal untuk mengelabui petugas.
Praktik perdagangan ilegal terus berkembang meskipun upaya penegakan hukum dan pengawasan terus diperketat. (*)