BINJAI – Seorang warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendadak kaget saat personel Sat Res Narkoba Polres Langkat menggerebek rumahnya.
Menurut informasi yang diperoleh, warga desa berinisial IS (39) ini terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba jenis ganja kering. Sehingga pada, Selasa (19/11/2024) ia diringkus polisi.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Jumat (22/11/2024).
Lanjut Rajendra, dari penggerebekan tersebut, personel menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas ilegal ini.
Barang bukti yang ditemukan adalah, satu paket besar daun ganja, empat paket sedang daun ganja, 20 paket kecil daun ganja dan satu unit telepon genggam merek Samsung warna putih.
Jika ditotalkan, paket daun ganja tersebut seberat 100 gram lebih.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Rajendra.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar wilayah kita tetap aman dan kondusif,” sambungnya.
Saat ini, tersangka IS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)