BINJAI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Binjai Selatan menyurati Partai Politik Terkait imbauan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Hal itu dikatakan ketua Panwaslu kecamatan Binjai Selatan Ananda Ratu Tia.
“Kita memberi imbauan kepada parpol terkait APS berdasarkan undang undang nomor 7 tahun 2017 dan peraturan Bawaslu nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan,” ujar Ratu, Jumat (13/10/2023).
Berkaitan dengan itu, Ratu menambahkan, Panwaslu Binjai Selatan mengimbau kepada parpol agar dapat mematuhi peraturan terkait pelaksanaan sosialisasi ataupun pendidikan politik kepada masyarakat.
“Berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 79 ayat 1 yang boleh dilakukan saat ini adalah pemasangan bendera dan sosialisasi dan harus memberitahu KPU dan Bawaslu secara tertulis,” ujar Ratu.
Ratu juga mengatakan dalam hal pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri ciri khusus dan karakteristik dengan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
“Pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu diluar masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1,” tutup Ratu. (*)