banner 728x250
Sumut  

Oknum ASN Pemko Binjai yang Curi Motor Lurah Divonis 18 Bulan Penjara

Edward Kenedy ASN Pemko Binjai terekam CCTV saat mencuri sepeda motor milik Lurah Mencirim, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (17/7/2024).
banner 468x60

LANGKAT – Oknum ASN Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Edward Kenedy yang mencuri sepeda motor lurah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai selama 1 tahun 6 bulan alias 18 bulan penjara. 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muchtar, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Majelis hakim pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Ya sudah putusan, 1 tahun 6 bulan,” ujar jaksa penuntut umum, Paulus Meliala di PN Binjai, Rabu (30/10/2024).

Kata dia, terdakwa menerima hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim.

“Jaksa juga menerima, sudah ampun-ampun terdakwa itu minta maaf,” tukasnya.

Saat beraksi melakukan pencurian di daerah Kelurahan Rambung, Edward Kenedy tercatat sebagai ASN di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai. 

Parahnya, terdakwa mengambil kendaraan dinas Pemko Binjai yang digunakan Lurah Mencirim.

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa diduga kecanduan narkoba dan judi. Edward sebelumnya juga sudah pernah dihukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus jambret telepon genggam pada tahun 2020 lalu.

Peristiwa pencurian tersebut dilakukan Edward di Jalan Raimuna Raya, Kelurahan Berngam, Binjai Kota pada Jum’at 7 Februari 2020 lalu. Parahnya sebelum menjambret telepon genggam milik Hermansyah, Edward sedang bersama istrinya di atas motor Honda Beat BK 4256 RBA. 

Saat beraksi menjambret HP korban, istri Edward atas nama Hanifah Hanum diturunkan di pinggir jalan. Lalu Edward menjambret HP korban dengan modus bertanya jalan. 

Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara Edward menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. 

Edward dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 365 ayat (1) KUHP. Edward pun menjalani hukumannya di Lapas Binjai. (*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *