banner 728x250

Nunggu Pembeli, Warga Pancur Batu Diringkus Polisi di Kota Binjai, Bawa Ganja 9,35 gram

Pelaku dan barang bukti daun ganja saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Sabtu (23/11/2024).
banner 468x60

BINJAI – Tengah asik duduk di atas sepeda motor sembari menunggu pembeli narkoba jenis daun ganja, seorang pria asal Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, diringkus polisi di Kota Binjai. 

Adapun identitas pria itu berinisial IF (25) warga Dusun I Sei Glugur, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang. 

Pelaku diamankan pada, Senin (18/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Kejadian ini pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi saat dikonfirmasi wartawan. 

“Awalnya penangkapan terhadap IF, di mana personel Sat Res Narkoba di bawah pimpinan Kanit I, Iptu Budi bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, di jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara,” ujar Junaidi, Sabtu (23/11/2024). 

Lanjut Junaidi, hasilnya personel melakukan penangkapan terhadap IF di Jalan Flamboyan. Di mana saat itu pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya, sambil menunggu pembeli terhadap barang dagangannya jenis daun ganja kering.

Saat mengamankan IF, personel berhasil menemukan barang bukti tiga paket narkoba jenis daun ganja seberat 9,35 gram di balut kertas warna cokelat dan dibungkus plastik klip transparan. 

Tak hanya itu personel juga mengamankan satu kotak rokok (tempat penyimpanan), satu unit handphone merek Vivo, uang tunai Rp 100 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6659 RY. 

“Terhadap IF beserta barang buktinya, saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai dengan 20 tahun penjara,” ujar Junaidi. (*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *