banner 728x250

Ngogesa Sitepu Mangkir Lagi, BAP Dibacakan JPU di Persidangan, Pengacara : Kita Menolak

Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin diwawancarai wartawan seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (12/6/2023).
banner 468x60

LANGKAT – Untuk kesekian kalinya, Ngogesa Sitepu ayah kandung Wakil Wali Kota Binjai, Rizky Yunanda Sitepu tak dapat hadir atau mangkir dalam persidangan berkas perkara Terbit Rencana Perangin-Angin, kasus kepemilikan satwa dilindungi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (12/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara mengungkapkan jika saksi Ngogesa Sitepu belum dapat hadir karena sakit, dan bahkan sulit untuk berbicara.

Hal ini diungkapkan setelah sebelumnya jaksa menghampiri kediaman saksi, dan melihat langsung keadaan mantan Bupati Langkat dua periode ini. 

Alhasil, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik terhadap saksi Ngogesa Sitepu pun dibacakan oleh JPU dihadapan majelis hakim.

Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin seusai menjalani persidangan mengatakan, pihaknya menolak BAP Ngogesa Sitepu, meski telah dibacakan oleh JPU.

“Inikan berdasarkan BAP penyidikan mereka, gak bisa jadikan ketentuan. Dan menyatakan orang bersalah atau tidaknya kan, dipersidangan bukan dipenyidikan, kita menolak itu,” ujar Anggun. 

“Terkait dengan sumpah atau keterangan dia (Ngogesa) dipenyidikan kami keberatan. Karena apa, itu sangat-sangat tidak bisa mencerminkan rasa keadilan bagi kami,” sambungnya.

Lanjut Anggun, pada dasarnya keterangan saksi, untuk mengungkap keterangan tindak pidana itu harus dipersidangan, bukan dipenyidikan atau penyelidikan.

Jadi, Anggun menambahkan ketika seorang saksi tidak bisa hadir dipersidangan, artinya tidak bisa mengungkap tabir supaya terang kejadian perkara ini. 

“Maka dari itu kita keberatan walaupun jaksa membacakan kita tetap keberatan. Dan artinya juga sudah selesai kalau saksi dari jaksa termasuk Pak Ngogesa dan lainnya. Tinggal dari kami penasehat hukum menghadirkan saksi A de Charge,” ujar Anggun. 

Disinggung soal sakit yang dialami Ngogesa Sitepu, melihat keterangan dokter, Ngogesa mengalami stroke dan tidak bisa berbicara. 

“Kami melihat keterangan-keterangan sakitnya dari dokter, Pak Ngogesa seperti mengalami sakit stroke, dan tidak bisa bicara karena radang tenggorokan dan sebagainya, itu versi mereka,” ujar Anggun. 

Namun pada prinsipnya, penasihat hukum Terbit Rencana menegaskan, berbicara hukum, Ngogesa Sitepu harus hadir ketika dijadikan saksi dipersidangan. Karena sebelumnya Ngogesa sudah memberikan keterangan dipenyidik. 

Sementara itu, meski saksi Ngogesa tak hadir, persidangan tetap digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli, Dr Edi Yunara.

“Kita sudah bertanya terhadap ahli, dan ahli kita anggap tidak memahami persoalan bagaimana dan mengapa, siapa yang memiliki satwa dilindungi. Tapi ahli menceritakan tekait dengan keahlian dia terkait peraturan perundang-undangan,” tutup Anggun. 

Sedangkan itu, sidang satwa dilindungi ini pun ditunda dan dilanjuti pada, Senin (19/6/2023) pekan depan. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *