LANGKAT – Sejumlah murid SD Negeri 0574627 Adin Tengah, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diketahui belajar menggunakan alas tikar.
Kejadian ini pun menghebohkan masyarakat khususnya di Kabupaten Langkat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan kejadian itu belum lama terjadi.
“Itu belum lama, karena muridnya sedikit,” ujar Saiful, Sabtu (16/11/2024).
Disinggung apa yang menjadi penyebab muridnya sedikit, Saiful tak menjawabnya.
Namun ia mengatakan, pada anggaran 2024 ini akan memperbaiki sarana dan prasarana yang ada di SD N 0574627 Adin Tengah.
Sedangkan itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang mendengar kejadian ini, langsung melakukan investigasi ke SD Negeri 0574627 Adin Tengah, Kecamatan Salapian, pada Jumat (15/11/2024).
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Panggabean menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan di setiap ruang belajar dan wawancara terhadap Kepala SD Negeri 0574627 Adin Tengah, Pemkab Langkat telah mengakomodir berdasarkan permohonan dari kepala sekolah untuk melakukan renovasi gedung sekolah.
Pada tahun 2021, Pemkab Langkat telah memperbaiki atap bangunan dan ruangan sekolah.
“Pada tahun 2023 renovasi kembali dilanjutkan. Namun, pada saat proses perbaikan bangunan sekolah, bangku dan meja belajar banyak yang rusak dan hilang,” ujar James.
Dikarenakan pihak pekerja mengeluarkan dan meletakkan bangku dan meja di luar bangunan sekolah.
“Sehingga pada satu semester tahun 2024 hingga saat ini kekurangan bangku dan meja belajar bagi peserta didik,” kata James.
Belajar beralaskan tikar untuk sementara waktu telah dikomunikasikan pihak sekolah kepada orangtua siswa dalam rapat dewan guru bersama orangtua murid.
Bahkan tikar tersebut berasal dari orangtua murid karena sifatnya sementara waktu menunggu penyaluran barang atau pemenuhan sarana prasarana sekolah.
James Panggabean menyampaikan bahwa Pihak sekolah telah mengusulkan penambahan sarana prasarana sekolah.
“Berdasaran keterangan kepala bidang sekolah dasar dan kasi sarana prasarana bahwa proses pengadaan telah selesai. Dan dalam waktu dekat akan terpenuhi,” ujar James.
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ini juga menyampaikan akan mengawasi proses pemenuhan sarana prasaran SD Negeri 0574627 Adin Tengah tersebut.
Meski begitu, James menyinggung soal kurang optimalnya kepala sekolah selaku penanggungjawab penyelenggaraan satuan pendidikan untuk berkoordinasi ke dinas pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Terlebih Kepala SD Negeri 0574627 Adin Tengah yang menjabat saat ini telah menjabat sebagai Kepala Sekolah di sekolah tersebut lebih kurang 8 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kepala sekolah memahami secara langsung kondisi sekolah tersebut,” ucap James.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI, bahwa dilokasi sekolah masih banyak kekurangan misalnya saja toilet bagi peserta didik, ruangan arsip dan perpusatakaan yang kondisinya kurang baik.
Atas hal tersebut, Ombudsman RI meminta kepada Inspektur Kabupaten Langkat untuk melakukan audit terhadap sekolah tersebut dalam perbaikan sarana prasarana sekolah.
“Sangat disayangkan sekali perpusatakaan dan ruang arsip belum tersedia di sekolah tersebut. Meskipun berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman RI dari pihak sekolah, bahwa daerah sekolah sangat rawan kejahatan misalnya sering terjadi pencurian atas barang-barang di sekolah,” ujar James.
Menanggapi hal tersebut, James akan menyampaikan kepada Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy untuk dapat berkoordinasi dengan forkopimda dalam pengamanan aset-aset sekolah.
“Harapannya kedepan agar kepala satuan pendidikan harus aktif memperhatikan sarana prasarana sekolahnya. Efektif dalam penggunaan dana BOS dan komunikasi dan koordinasi yang aktif ke dinas pendidikan,” tutup James. (*)