MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan merekomendasikan pemecatan dosen FS sebagai aparatur sipil negara (ASN) ke Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi.
FS merupakan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Unhas sebelumnya menjatuhkan sanksi skorsing terhadap FS. Namun langkah itu memicu demonstrasi mahasiswa.
“Karena yang berhak melakukan pemberhentian adalah dari Kementerian,” kata Ketua Satgas PPKS Unhas Farida Patittingi saat konferensi Pers, dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Langkah pengusulan pemecatan ini, kata Farida, merupakan sanksi yang ketiga terhadap FS.
Sanksi pertama adalah pembebastugasan yang diputuskan Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi.
Sanksi kedua itu adalah pembebastugasan sebagai dosen selama 18 bulan, sedangkan menurut aturan cuma 12 bulan.
“Nah pengusulan pemberhentian dari ASN ke Kementerian ini sudah sanksi ketiga terhadap FS,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya saat bimbingan skripsi. Usai kasusnya viral, pihak Unhas akhirnya menjatuhkan sanksi skorsing.
Dugaan pelecehan
Kejadian ini bermula saat korban mahasiswi melakukan bimbingan skripsi pada 25 September 2024. Pelaku meminta korban datang ke ruangannya seperti mahasiswa lainnya. Saat ia meminta izin pulang, dosen menahan korban.
“Setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan,” ujar korban yang tak mau disebutkan namanya, Senin (18/11/2024).
Korban berusaha untuk menolak, namun pelaku memegang tangan korban dan ingin memeluknya. FS memaksa melakukan tindakan tidak senonoh, hingga korban berteriak meminta pulang. (*)