BINJAI – Terdakwa Yudi Guntara alias Tupong yang menguasai 1.598 butir pil ekstasi warna merah muda, dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana 10 tahun kurungan penjara.
Residivis tahun 2014 dan 2020 itu diupah Rp 10 juta, untuk menjadi kurir narkotika dengan tujuan antar Jalan Pancing Medan.
Pembacaan tuntutan terdakwa dilakukan jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Bakhtiar, Senin (9/12).
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 yang tercantum dalam dakwaan primair.
Selain tuntutan pidana penjara 10 tahun, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Barang bukti mobil Toyota Yaris BK 1525 DU yang digunakan terdakwa bawa narkotika, dituntut jaksa agar dirampas untuk negara.
Sementara barang bukti narkoba dan 2 telepon genggam, dituntut jaksa dirampas untuk dimusnahkan.
“Sudah tuntutan, 10 tahun. Sudah sesuai itu,” ujar Kasi Pidum Kejari Binjai, Andri Dharma, Minggu (15/12/2024).
Terdakwa menjadi kurir inex bermula mendapat sambungan telepon dari Irwan yang diminta untuk menggendongnya ke Jalan Pancing, Medan, Senin (26/8/2024) lalu.
Permintaan itu diamini terdakwa dan kemudian bertemu dengan Irwan seraya menerima sebungkus plastik berisikan 1.598 butir pil ekstasi di Pasar I Tandam.
Terdakwa kemudian menyewa mobil untuk membawa narkotika itu. Dalam perjalanan persisnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, polisi memepet mobil terdakwa.
Saat itu, terdakwa berupaya kabur dari mobil sembari membawa bungkusan pil ekstasi tersebut. Malang bagi terdakwa, ketika upaya kabur itu, bungkusan yang dibawanya terjatuh dari genggaman dan akhirnya diamankan polisi.
Terdakwa didakwa primair dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 subsidair pasal 112 ayat (2). (*)