banner 728x250

Korban Cabul Murid SD di Langkat Bertambah, Kini 15 Orang, Polisi : 4 Orang Laki-Laki

Pelaku saat diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat, Rabu (11/10/2023).
banner 468x60

LANGKAT – Korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru honorer di salahsatu Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, bertambah sebanyak lima orang. 

Diantaranya, seorang siswi perempuan dan parahnya empat orang siswa laki-laki. 

“Iya jadi 15 orang korbannya. Siswi perempuan 11 orang dan siswa laki-laki 4 orang,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Jumat (13/10/2023). 

Lanjut Yudianto ke-11 orang siswi itu, dicabuli pelaku dengan cara memegang kemaluan korban saat pelajaran olahraga. Hal serupa juga dilakukannya terhadap ke-4 orang siswa laki-laki. 

“Korban yang laki-laki, diremas pelaku kemaluannya,” ujar Yudianto. 

Bahkan selain memegang kemaluan korban, pelaku juga kabarnya melakukan hal bejat lainnya dengan mengencingi para korban. 

“Kalau kasat mata seperti ada gangguan jiwa terhadap pelaku. Meski demikian kemungkinan akan dipanggil psikiater untuk mengecek kejiwaan pelaku,” ujar Yudianto. 

Dikabarkan sebelumnya, sebanyak 10 orang siswi SD telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

“Ya benar pelaku melakukan pencabulan terhadap 10 orang siswi,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Rabu (11/10/2023). 

Atas kejadian ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Salahsatu korban diketahui warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Peristiwa ini terjadi pada, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.  

Bahkan informasi yang berhasil dihimpun, korban atas perbuatan bejat pelaku lebih dari satu orang. Adapun identitas pelaku berinisial JP (27). 

“Kejadian perbuatan cabul terjadi berawal, di mana salahseorang korban melapor kepada ayahnya bahwa ia tidak mau lagi sekolah, dengan alasan takut. Karena pada saat jam pelajaran olahraga kemaluan korban dipegang diraba-raba oleh pelaku,” ujar Yudianto.

Lanjut Yudianto, kejadian tersebut dialami korban di depan kelas pada saat korban dipanggil oleh pelaku.

Mendengar pengaduan korban, kemudian ayah korban mendatangi pihak sekolah. 

Sesampainya di sekolah, ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sekolah guna mengadukan perihal yang sama.

“Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura kemudian mendatangi sekolah tersebut. Dan mengamankan pelaku serta membawa pelaku ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut,” ujar Yudianto. 

“Pelaku dipersangkakan pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” sambungnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *