banner 728x250

Kepala MAN 1 Binjai, Masih Ngaku tak Bersalah Korupsi Dana BOS dan Enggan Kembalikan Kerugian

Tahap II atau penyerahan tersangka Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Binjai, Evi Zulinda Purba dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (23/11/2023) kemarin.
banner 468x60

BINJAI – Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Binjai, Evi Zulinda Purba, tak terima dengan penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai dalam pusaran dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) dan dana komite tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Pasalnya, Evi melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan nomor perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Bnj pada Jumat (17/11/2023) lalu. 

Saat ini, persidangan praperadilan Evi tengah berjalan di PN Binjai dan dijadwalkan sidang kedua berlangsung Senin (11/12/2023) dengan agenda menghadirkan termohon untuk jawaban. 

Bahkan, bukti perlawanan Evi juga ditunjukkannya dengan tidak membayar atau mengembalikan kerugian negara. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting menjelaskan, penyidik menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. 

Adapun keenam tersangka, Evi Zulinda Purba (53), Nana Farida (41) selaku Bendahara, Teddy Rahadian (45) selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar, Nurul Khair (42) selaku rekanan atau marketing penerbit, Aqlil Sani (37) selaku Direktur CV Setia Abadi dan Suhardi Amri (45) selaku rekanan atau pemilik CV Azzam. 

Adre menambahkan, ada empat tersangka yang sudah mengembalikan kerugian negara dalam perkara ini. 

Adalah, Suhardi Amri Rp 12 juta, Nana Farida Rp 50 juta, Teddy Rahadian Rp 50 juta dan Aqlil Sani Rp 6,5 juta. 

“Sementara dana komite juga sudah dikembalikan sebesar Rp 275.200.000,” ujar Adre, Kamis (30/11/2023). 

Adre menambahkan, penyidik juga sudah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengadili perkara tersebut. 

“Tahap II dilakukan di Lapas Binjai, karena keenam tersangka ini ditahan di sana. Tahap II dilakukan pada Kamis (23/11/2023) lalu,” ujar Adre. 

Sejalan dengan tahap II ini, Adre menjelaskan, JPU memiliki waktu pada kesempatan pertama selama 20 hari kerja untuk mempersiapkan administrasi dan dakwaannya. 

Hal Ini dilakukan agar JPU dapat segera melakukan pelimpahan ke PN Tipikor Medan.

“Dengan pelaksanaan tahap II ini, maka seluruh proses penyidikan tersangka dan barang bukti telah selesai. Kemudian dilanjutkan dengan persiapan administrasi menuju persidangan,” ucap Adre. 

Dengan telah dilakukan tahap II ini, kata Adre, menunjukkan Kejari Binjai tidak main-main dan berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. 

“Tanpa pandang bulu atau tebang pilih, dengan ini kedepannya dapat memberikan efek jera pada seluruh oknum ASN maupun rekanan dalam melakukan tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara,” tutup Adre. 

Keenam tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidair Lagi Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Diketahui, penyelidikan dugaan korupsi di tubuh MAN 1 Binjai bermula adanya aksi demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan Kepala MAN Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022 lalu. 

Penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim penyidik karena ulah para tersangka sebesar Rp 1 miliar lebih. 

Rinciannya, Dana BOS sebesar Rp453.343.100 dan Dana Komite Sekolah senilai Rp644.575.000. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *