KALBAR – Seorang pria berinsial DI (19) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan remaja putri berusia 16 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias mengatakan, pelaku bertemu korban di aplikasi OMI dan melakukan bujuk rayu.
“Pelaku sudah kami amankan dan dalam pemeriksaan,” kata Antonius kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Terancam maksimal 15 tahun penjara
Antonius menerangkan, peristiwa tersebut terungkap setelah orangtua korban memergoki pelaku berada di kamar korban.
Ternyata pelaku telah sepekan menginap di kamar korban.
“Orangtua korban awalnya tidak tahu, karena kamar korban di lantai bawah, sementara kamar orangtua di lantai dua,” katanya lagi.
Antonius menjelaskan, hasil pemeriksaan, selama tidur bersama korban, pelaku telah melakukan pencabulan pada 24-26 November 2024.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan orangtua korban,” ungkap Antonius. (*)