BINJAI – Aktivitas galian C yang diduga ilegal kian eksis beroperasi di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Bahkan oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pertambangan itu kian melebarkan wilayahnya.
Mulanya aktivitas pertambangan pasir dan batu atau sirtu itu di dekat lokasi tempat pembuangan akhir (TPA).
Diduga aktivitas ilegal tersebut sudah beroperasi sejak setahun belakangan.
Amatan wartawan, ada dua alat berat atau eskavator melakukan pengorekan yang saat ini sudah di wilayah perkebunan.
Silih berganti truk datang ke lokasi tersebut untuk mengangkut material ke luar.
Usai menambang di dekat TPA Binjai, sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab itu berpindah.
Artinya, mereka melakukan penambangan ilegal yang diduga tidak mengantongi izin ke lokasi tak jauh dari tempat pertama, berjarak sekitar 800 meter.
Akses jalan perkebunan makin hancur dibuat truk yang mengangkut material dari sana. Kerugian lain akibat galian C ini, pengguna jalan harus memilih jalan lantaran material yang diangkut berjatuhan ke jalan.
Menanggapi soal itu, Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo hanya menjawab normatif.
“Terima kasih infonya,” ucap mantan Kapolres Pakpak Bharat ini, Senin (28/10/2024).
Dikabarakan sebelumnya, aktivitas galian C yang berada di wilayah hukum Polres Binjai terus eksis beroperasi, tanpa memikirkan dampak lingkungannya.
Salah satu galian C di bawah wilkum Polres Binjai ada di Dusun I, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Langkat.
Di lokasi ilegal itu, secara terang-terangan penambangan dilakukan dengan menggunakan eskavator.
Namun, praktik itu tercium oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan akhirnya mereka turun ke lokasi, Kamis (24/10/2024), serta dilakukan penyegelan. (*)