Binjai – Zuriat Kesultanan Langkat Tengku Azihar MK Bin Tengku Mustafa Kamal gerah. Pria bergelar adat Tengku Raja Muda ini, mengecam praktik dugaan penyerobotan tanah Kesultanan Langkat oleh mafia tanah. Melalui Pengadilen Sembiring SH MH selaku hukumnya, Tengku Azihar pun akan menempuh langkah hukum.
“Sejauh ini, sudah ada beberapa perusahan besar yang kami somasi. Sudah ada yang melakukan klarifikasi terhadap kami. Tapi itu belum menjadi kepuasan bagi kami. Karena itu lah, kedepannya kami tetap melakukan langkah – langkah hukum,” tegas Pengadilen, Senin (19/6/2023) siang.
Terkait somasinya ke pengusaha doorsmeer di Jl Sudirman – Stabat, Pengadilen mengaku, pihaknya malah digugat dengan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun bagi Pengadilen, hal itu justru malah membuka pintu untuk membuktikan kebenaran hak milik Kesultanan Langkat maupun milik lawannya.
“Di persidangan nantinya, kami berharap agar muncul bukti – bukti yang kami harapkan dari pihak penggugat. Secara hukum, dari Sultan sudah memiliki bukti – bukti yang cukup untuk kami hadirkan,” tegas Pengadilen.
Pada kesempatan yang sama, Tengku Azihar MK meyatakan, keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secar faktual sudah ada sejak zaman nenek moyang hingga kini. Masyarakat hukum adat merupakan kesatuan masyarakat bersifat teritorial atau geneologis yang memiliki kekayaan sendiri.
Masyarakat hukum adat memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain. Serta dapat betindak ke dalam atau luar, sebagai sati kesatuan hukum (Subyek Hukum) yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri.
Zuriat Tengku Azihar MK Bin Tengku Mahmud Kamal Ibni Sultan Mahmud Abdul Djalil Rahmadsyah Ibni Sultan Abdul Azis Abdul Djalil Rahmadsyah Ibni Sultan Musa Muazamsyah, menjelaskan, perjalanan Kesultanan Langkat dimulai sejak Zaman Dewa Syahdan. Dan berakhir pada masa Sultan Mahmud Abdul Djalil Rahmadsjah pada tahun 1945.
“Kekayaan atau aset milik Kesultanan turun temurun antara lain, Kontrak (Konsesie) Petambangan Minyak, Kontrak Sewa Perkebunan Besar (Landbouw Konsesie) -/+ sebanyak 88 perkebunan. Dimana, sejak dahulu kala tanah yang disewakan merupakan tanah ulayat turun temurun milik Kesultanan langkat,” tegas Tengku Azihar MMK.
Sebagai salah satu ‘orang besar’ bergelar dalam Kerapatan Adat Kesultanan Langkat, Tengku Azihar MK memiliki tugas dan tanggung jawab. Baik dalam hal melestarikan sejarah, adat dan budaya.
Hal itu bertujuan untuk selalu menjaga dan melestarikan kedudukan Kepala Adat, Masyarakat Hukum Adat, Peta Wilayah Adat, Sejarah Wilayah dan Masyarakat Hukum Adat, Harta Kekayaan atau benda – benda adat, serta Kelembagaan Sistem Pemerintahan Adat.
“Itu semua, demi kesejahteraan dan kemakmuran bersama, seluruh Masyarakat Adat di Wilayah Hukum Adat Kesultanan Langkat,” tandas Tengku Azihar MK, sembari berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil – adilnya. (Ahmad)