BINJAI – Bukannya bertaubat, dua orang residivis kasus narkoba kembali diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Adapun kedua residivis itu berinisial H (37) dan Y (54). Mereka ditangkap di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Penangkapan ini bermula saat personel Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I, Iptu Budi melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diperoleh,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Sabtu (16/11/2024).
Lanjut Junaidi, personel melakukan penangkapan terhadap pelaku H dan Y. Di mana pelaku berinisial Y sempat membuang satu bungkusan yang pada saat itu digenggam ditangannya.
“Personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut dan ternyata didalamnya ditemukan petugas 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,41 gram,” ujar Junaidi.
Tak sampai di situ, personel juga melakukan penggeledahan di rumah H dan Y yang berada di Jalan MJ Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat.
Personel pun kembali menemukan satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, 1 buah kotak warna silver, satu bungkus besar plastik klip transparan, dua buah pipet modif skop, satu buah timbangan elektrik serta uang tunai Rp 50 ribu.
“Saat ini terhadap H dan Y beserta barang buktinya diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai,” ujar Junaidi.
“Kedua juga sudah ditetapkan sebagai tersangka serta di persangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana lima sampai dengan 20 tahun penjara,” sambungnya. (*)