banner 728x250

Dua Kurir Ganja Kering 11 Kg Diringkus Polisi di Kota Binjai, Sempat Coba Melarikan Diri

Kedua kurir dan barang bukti ganja kering seberat 11 Kg diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di Jalan Satria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (7/11/2024).
banner 468x60

BINJAI – Dua orang kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai. 

Kedua kurir itu berinisial R (20) dan DPA (18) warga Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. 

Mereka diringkus di Jalan Satria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. 

“Awal terjadinya penangkapan terhadap R dan DPA, tim Sat Res Narkoba di bawah pimpinan Kanit II Ipda Eddy Supratman, bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Kamis (7/11/2024). 

Lanjut Junaidi, personel melakukan penangkapan terhadap R dan DPA pada saat keduanya sedang berdiri di depan sebuah rumah tepatnya di Jalan Satria. 

Di mana pada saat itu juga, kedua pelaku menggendong sebuah tas ransel berwarna hitam.

“Pada saat akan didekati oleh personel keduanya langsung menghindar dan berlari menuju kearah belakang rumah dimana awal keduanya sedang berdiri,” ujar Junaidi. 

Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh personel, keduanya berhasil diamankan. Personel pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. 

“Ditemukan barang bukti dalam tas ransel hitam tersebut lima bungkus plastik warna coklat berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 11 Kg,” ujar Junaidi. 

Kemudian personel Sat Res Narkoba Polres Binjai, juga mengamankan satu unit handphone Samsung warna hitam, satu unit handphone merek Realme warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario BL 6039 BE.

Kemudian R dan DPA mengakui daun ganja tersebut adalah miliknya yang dia bawa dari Kutacane kabupaten Aceh Tenggara provinsi Aceh. 

Kedua pelaku dan beserta barang buktinya diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai. 

Atas perbuatannya pelaku R dan DPA ditetapkan sebagai tersangka serta persangkaan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara enam sampai 20 tahun penjara. (*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *