banner 728x250

DPO Polres Langkat Tak Kunjung Ditangkap, Keluarga Ketua PAC IPK Batang Serangan Sebut Lihat Pelaku Berkeliaran

Poster kedua DPO Polres Langkat.
banner 468x60

LANGKAT – Dua orang DPO Polres Langkat yang diduga terlibat dalam pembunuhan Ketua PAC IPK Batang Serangan, Simson Sembiring alias Bagong, hingga sampai saat belum berhasil diringkus.

Adapun kedua DPO itu berinisial Birinda PA alias Ebi dengan nomor : DPO/76/VIII/Res 1.6/2023/Reskrim dan Eka Prawiranta PA dengan nomor : DPO/82/VIII/Res 1.6/2023/Reskrim.

Padahal menurut keponakan korban Pintanta Krina Tarigan, kedua pelaku berkeliaran disekitaran rumahnya di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Bahkan tak hanya itu, keberadaan pelaku juga disebut-sebut berkeliaran di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat. 

“Sampai sekarang ini, mereka masih berkeliaran di wilayah rumahnya. Saya sendiri yang melihat,” ujar Pintanta, Senin (25/9/2023). 

Lanjut Pintanta, ia selaku mewakili keluarga korban, merasa kesal mengapa polisi tak kunjung menangkap kedua pelaku.

“Saya selaku keluarga korban bagaimana persaan saya melihat pembunuh adik kandung mamak saya, saya lihat di depan mata saya mondar-mandir kesana kemari berkeliaran pak,” ujar Pintanta.

“Jadi tolong Pak Jokowi, Pak Kapolri, tolong tindak tegas permasalahan ini. Pelaku pembunuhan adik kandung mamak saya atasnama Simson Sembiring alias Bagong, untuk segera ditangkap si Ebi dan Eka,” sambungnya.

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, tak ada diruang kerjanya saat hendak dijumpai wartawan.

“Masih di luar saya,” ujar Faisal.

Sedangkan itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rachmat Aribowo mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu atas laporan tersebut.

“Saya cek dulu ke kanit dan penyidiknya ya,” ujar Rachmat. 

Sementara itu, keseriusan Polres Langkat pun terus mulai dipertanyakan masyarakat soal penangkapan dua pelaku yang DPO itu. 

Tak hanya itu, masyarakat membandingkan kinerja Polres Langkat dan Polres Binjai.

Pasalnya, Polres Binjai sendiri lebih cepat satu langkah atas penangkapan Asri Nurmala Sitepu istri Ebi (DPO) dan tiga orang tersangka lainnya yang melakukan penyerangan terhadap personel polisi.

Polres Binjai menangkap Asri karena memprovokasi warga dan menyerang polisi saat suaminya Ebi hendak akan ditangkap. Sedikitnya empat orang polisi waktu itu, disandera bahkan ada yang terluka.

Bahkan saat ini Asri dan tiga tersangka lainnya akan segera diadili di Pengadilan Negeri Stabat atas perbuatannya masing-masing. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *