banner 728x250

DKPP Jatuhkan Sanksi Terhadap Ketua Bawaslu Binjai dan Anggotanya, Berikut Penyebabnya

Suasana sidang kode etik penyelenggara pemilu DKPP Provinsi Sumatera Utara, Minggu (3/9/2024) lalu.
banner 468x60

BINJAI – Tiga mantan ketua panitia pengawas tingkat kecamatan melayangkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Hasilnya DKPP menjatuhkan putusan berupa sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi beserta anggotanya, Fadhil Azhar dan Julkifli. 

Ketiga mantan ketua panitia pengawas jtu adalah, Muhammad Usman, Ermawati dan Ananda Ratu Tia. 

Pengaduan yang dilayangkan dari ketiga pengadu ini karena mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mengikuti existing. 

Padahal ketiganya telah mengikuti tahapan ujian dan wawancara. Namun, Bawaslu Binjai mengeluarkan keputusan yang tidak berdasar secara aturan dan hanya didasarkan pada rasa suka maupun tidak suka.

Hal tersebut terjadi karena ketiga pengadu ini tidak meloloskan titipan dari ketua dan anggota pada Bawaslu Binjai untuk calon pengawas tempat pemungutan suara dalam pileg pada Februari 2024 lalu. 

Mereka disebut tidak loyal atau setia karena melanggar perintah maupun instruksi dari pimpinannya di Bawaslu Binjai terkait Calon PTPS titipan.

Karenanya saat existing, ketiganya pun tidak diluluskan sebagai pengawas pemilu pada tingkat kecamatan. 

Adapun arti existing adalah, peserta yang berasal dari anggota panwas tingkat kecamatan yang melakukan tugas pengawasan pada pileg 2024 lalu.

Mereka yang merasa adanya kejanggalan, melaporkan hal tersebut ke DKPP. 

Dan DKPP, putusannya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi beserta kedua anggotanya, Fadhil Azhar serta Julkifli.

Salah satu pengadu, Ananda Ratu Tia menghargai putusan yang dijatuhkan DKPP terhadap ketua dan anggota Bawaslu Binjai.

“Keputusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan ketiga terhadap ketiga komisioner Bawaslu Binjai, kami menghargai. Meski, permohonan pengadu terkait ketidakadilan jadi gak terpenuhi pada kasus ini. Putusan DKPP juga mengatakan, mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ucap Tia, Senin (4/11/2024).

“Dalam setahun menjabat, Bawaslu Binjai sudah 2 kali dilakukan sidang DKPP, meski sanksi hanya peringatan,” sambungnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi tidak berkomentar saat dikonfirmasi. Dilayangkan ke pesan WhatsApp yang bersangkutan, mantan Anggota PPK Binjai Utara ini tidak menjawabnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *