Penulis : Ketua Umum HMI Cabang Langkat Novian Pratama
Beberapa bulan terakhir hingga saat ini perdebatan mengenai sistem pemilihan umum pada 2024 belum juga menemui titik terang, hingga muncul dengan uji materi terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Dikarenakan adanya isu soal penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu 2024 mendatang.
Menurut sebagian kalangan, jika sistem proporsional tertutup diterapkan dalam pemilu 2024 mendatang seolah olah mengingatkan lagi kepada praktik di masa Orde Lama dan Orde Baru. Sedangkan sistem proporsional terbuka sudah diterapkan sejak pemilu 2004 supaya proses itu menjadi lebih demokratis.
Mari sedikit kita membahas kelebihan dan kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup dari beberapa sumber.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih akan memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya akan memilih partai politiknya saja.
Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Dan nomor urut yang sudah ditentukan oleh partai politik.
Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan.
Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.
Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.
Dalam sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Nah kelebihan sistem proporsional tertutup itu ada beberapa point diantaranya:
• Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.
• Mampu meminimalisir praktik politik uang.
• Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.
Sedangkan kelebihan sistem proporsional terbuka juga ada beberapa point diantarnya :
• Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
• Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan kandidat.
• Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya.
• Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.
Akan tetapi, sistem proporsional tertutup juga mempunyai beberapa kelemahan, yaitu :
• Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.
• Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.
• Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.
• Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.
• Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.
Sedangkan kelemahan sistem proporsional terbuka adalah :
• Membutuhkan modal politik yang cukup besar sehingga peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.
• Penghitungan hasil suara rumit.
• Sulit menegakkan kuota gender dan etnis.
• Muncul potensi mereduksi peran parpol.
• Persaingan antarkandidat di internal partai.
Akan tetapi dalam pandangan saya terhadap proporsional terbuka maupun tertutup bukanlah hal yang harus ditakuti masyarakat, mengapa demikian ? Karena yang selama ini kita ketahui bahwa partai politik itu memiliki hak penuh terhadap segala keputusan.
Kita mungkin bisa melihat pernyataan dari Bapak Bambang Pacul waktu itu selaku anggota DPR yang mengatakan bahwa “Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, ‘Pacul, berhenti!’, ‘Siap! Laksanakan!’,” dan juga beberapa teman DPRnya juga berkata “Iya sama”.
Harusnya dari sini kita bisa belajar bahwa pemilu memakai sistem proporsional terbuka pun tetap akan di bawah naungan partai dari setiap kebijakan-kebijakan yang di buat oleh para anggota DPRnya, ya walaupun tidak semua anggota DPRnya begitu. Apalagi kalau pemilu nanti menggunakan proporsional tertutup, sudah pasti kebijakan penuh ada di tanggan partai politik.
Namun dari semua pernyataan di atas, kita sebagai masyarakat hanya bisa berharap penuh bahwa segala keputusan yang di buat oleh Partai Politik melalui para anggota legislatifnya bukan untuk kepentingan sesaat, kepentingan partai semata maupun kepentingan yang sifatnya pribadi. Akan tetapi lebih mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. (***)