BINJAI – Kejaksaan Negeri Binjai melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai.
“Pelimpahan berkas melalui seksi tindak pidana khusus Kamis (30/11/2013) kemarin, diserahkan langsung oleh Kasubsi, Emil Nainggolan, Andrinanda Lubis. Dan diterima panitera muda Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Sabtu (2/12/2023).
Lanjut Adre, dalam kasus tindak pidana korupsi ini menyeret enam orang tersangka yang masing-masing berstatus, EV Kepala MAN Kota Binjai, NF bendahara MAN Kota Binjai, IR selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar, NK,AS, dan SA selaku pihak rekanan.
“Ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 1.097.918.100, dengan rincian dari Dana BOS tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 453.343.100 dan kerugian negara dari dana komite MAN Kota Binjai Tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 644.575.000,” ujar Adre.
Dijelaskannya, alokasi dana BOS tahun anggaran 2020 dari Kementrian Agama yang diperoleh MAN Binjai sebesar Rp 1.115.800.000, tahun 2021 Rp 1.031.800.000 dan pada tahun 2022 sebesar Rp 924.300.000.
“Saat ini seluruh tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai. Dengan dilimpahkannya perkara ini dapat diperkirakan dalam kurun waktu dekat, Kejaksaan Negeri Binjai selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan persidangan untuk membuktikan perbuatan masing-masing tersangka. Dihadapan majelis hakim, sehingga kedepannya dapat dilakukan penuntutan oleh jaksa Kejari Binjai,” ujar Adre.
Apapun pasal yang disangkakan terhadap keenam tersangka ialah, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana termaktub dalam perkara ini.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen Kejari Binjai melakukan penindakan serta penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Binjai,” tutup Adre. (*)