BINJAI – Dua orang pengedar narkoba jenis ganja kering diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di dalam sebuah rumah saat sedang menunggu pembelinya.
Kedua pelaku berinisial JIS (43) dan I (40). Mereka diringkus polisi di Jalan Bhakti Abri, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi saat dikonfirmasi.
“Kedua pelaku diringkus oleh personel di bawah pimpinan Kanit II, Ipda Eddy Supratman, seusai mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis ganja kering,” ujar Junaidi, Jumat (15/11/2024).
Lanjut Junaidi, hasilnya personel melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial JIS dan I.
Di mana saat itu keduanya sedang berada disebuah rumah dan sedang menunggu pembeli narkoba jenis daun ganja kering tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap JIS dan I, keduanya tidak berkutik serta mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah barang miliknya dan akan dijualkan di Kota Binjai,” ujar Junaidi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yaitu dua bungkus plastik berisi narkoba jenis ganja kering dengan berat brutto 2.300 gram (2,3 Kg).
Selanjutnya satu unit handphone merek Oppo warna hitam serta satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max BK 4767 RBO.
Saat ini kedua pelaku berinisial JIS bersama I, beserta barang buktinya telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai.
“Keduanya telah ditetapkan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman enam sampai dengan 20 tahun penjara,” ujar Junaidi. (*)